Contoh kasus dari:
1. KORUPSI
a)
Korupsi
Pengadaan Bus Transjakarta Dishub DKI Jakarta 2013.
Kerugian Negara
akibat korupsi di proyek pengadaan Bus Transjakarta hampir mencapai setengah
triliun rupiah. Nilai korupsi ini dipublikasi Jaksa Penuntut Umum Kejari
Jakarta Pusat saat membcakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa
penuntut umum menyebut negara dirugikan sebesar Rp. 399.956.176.750. Dugaan
korupsi ini menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Proinsi DKI
Jakarta Udar Pristono dengan tiga dakwaan dan enam pasal berlapis. Tiga dakwaan
yang dikenakan kepada Udar yakni: dugaan korupsi pengadaan armada bus
articulated paket I dan II tahun anggaran 2012, tiga paket bus single, tiga
paket bus articulated dan tiga paket bus sedang tahun anggaran 2013.
Udar selaku
kadishub sekaligus pengguna anggaran pada Dishub melakukan perbuatan pidananya
baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lainnya yang merupakan
gabungan beberapa pembuatan pidana, mereka yakni:
1) Hasbi
Hasibuan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) pengadaan Bus Transjakarta 2012
2) Gustri
Ngurah Wirawan selaku Ketua Panitia Pengadaan 2012
3)
Direktur
PT. Saptaguna Daya Prima Gunawan selaku Penyedia Bus Trasjakarta 2012
4) Direktur
Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian Penerapan
Teknologi (BPPT) Prawoto. R. Drajata Adhyaksa selaku KPA merangkap PPK Dishub
2013
5) Setyo
Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan 2013
6) Direktur
Utama PT. Korindo Motors Chen Chong Kyeong selaku PenyediaNus Articulated paket
I 2013
7) Agus
Sudiarso menjabat Direktur PT. Ifani Dewi selaku Bus Articulated paket 5 dan
Bus Single 2013
Ada sejumlah modus
yang dilakukan Udar dan kawan-kawan. Pertama, Udar memerintahkan Deputi Kepala
Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa BPPT Erzi Agson Gani dan
tim BPPT untuk membuat perencanaan pengadaan paket I dan II tahun 2012 meliputi
gambar teknis, rencana anggaran biaya (RAB), Harga Perkiraan Sendiri (HPS),
Rencana Kerja dan Syarat (RKS), Term of Reference (TOR), Dokumen Pengadaan dan Laporan Akhir.
Kedua, pengerjanaan
perencanaan untuk tahun 2012 harusnya bisa diselesaikan dalam dua bulan tapi
membengkak tiga bulan yang mengakibatkan pemborosan honor tenaga ahli dari BPPT
sebasar Rp. 200 juta. Ketiga, uang honor tim BPPT Tidak disetorkan ke negara
sebagai penerimaan negara tapi dibagi ke Erzi Agson Gani dan pegawai BPPT
lainnya. “Padahal yang berwenang membuat dan menyusun spesifikasi teknis dan
harga, HPS, serta dokumen pengadaan harusnya PPK yang dijabat Hasbi Hasibuan”.
2. PEMALSUAN
a)
Pemalsuan
Produk Milk Bath Merek The Body Shop di Jakarta
Milk Bath adalah
salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL
PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal di Inggris. Milk Bath digunakan untuk
keperluan mandi yang mempunyai sifat larut dalam air dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk The Body Shop juga telah dipasarkan secara luas
di Indonesia melalui pemegang lisensinya yakni PT. Monica Hijau Lestari.
Bentuk pelanggaran:
Pada pertengahan
tahun 1996 PT. Monica Hijau Lestari banyak menerima keluhan dari konsumen
mengenai produk Milk Bath (susu untuk mandi) yangberbeda dari produk yang
sebelumnya biasa dipakai. Setelah diteliti ternyata produk tersebut tidak sama
dengna produk yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC dan
diyakini produk Milk Bath yang beredar tersebut adalah palsu dan ciri-ciri
produk palsu tersebut antara lain: menggunakan kemasan dari plastik yang
dibungkus oleh kain dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk
yang aslinya namun mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk
yang asli
1.
Milk
Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air.
2.
Tidak
mempunyai pengaruh atau khasiat untuk memutihkan tubuh.
3.
Dipasarkan
dengan sistem direct selling.
Catatan :
Untuk mencari siapa pelaku pemalsuan prooduk ini tidaklah
mudah. Sistem pemasaran yang tidak tetap juga mempersulit pelacakan terhadap
pelaku pemalsuan. Namun setelah beberapa bulan kemudian, diketahui
produk-produk palsu ini tidak lagi beredar.
3. PEMBAJAKAN
a)
Pembajakan Film “Warkop DKI Reborn”
Selasa (27/9)
Subdirektorat Reserse Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita
berinisial PL (31) yang diduga melakukan pembajakan film “Warkop DKI Reborn:
Jangkrik Boss!”. PL berprofesi sebagai Sales
Promotion Girl, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
Komisiaris Besar Fadil Imran menjelaskan aksi pembajakan dilakukan PL saat
menonton film tersebut di Ambarukmo Plaza, Yogyakarta.
Pelaku merekam
dengan smartphone-nya kemudian
disebarkan menggunakan akun Bigo dengan nama profil W. PL ditangkap
dikediamannya di Jakarta, polisi menyita sebuah ponsel pintar yang digunakan
untuk merekam dan menyebarkan film tersebut. Hingga kini polisi masih mendalami
motif pelaku melakukan hal tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan sementara
polisi menyimpulkan tidak ada motif ekonomi atau mencari keuntungan “pengakuan
pelaku hanya iseng”.
Pelaku terancam
dijerat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan
ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp. 4miliar. Meski begitu,
Fadil menyebutkan PL tidak ditahan karena yang bersangkutan sudah minta maaf
dan kooperaif. Ia mengaku tak memikirkan dampak jangka panjangnya. Falcon
Pictures sendiri sudah memberi maaf kepada PL.
Lidya Wongso selaku
Kuasa Hukum Falcon Pictures mengatakan “Tolong hargai karya anak bangsa. Karena
insan perfilman mulai tumbuh, jadi tolong jangan melakukan ini lagi”. Menurut pengakuan
Lidya, Falcon Pictures menderita kerugian sampai lebih dari Rp. 20miliar. “Tapi
bukan hanya rugi material namun juga moral” tutur Lidya menegaskan.
4. DISKRIMINASI
a)
Tolikara,
Persoaalan Diskriminasi dan Kekerasan yang Mengendap
Kasus Tolikara
hanya satu bagian dari satu bagian dari sejumlah kekerasan yang terjadi di
Papua. Pemerintah perlu segera memberi penanganan yang komprehensif berbasis
perlindungan dan pemenuhan hak konstitusi di Papua. Pada 17 Juni lalu,sebuah
insiden kekerasan terjadi di Tolikara. Umat islam yang hendak melakukan sholat
idul fitri didatangi sejumlah orang yang meminta agar kegiatan ibadah itu
dihentikan menyusul terbitnya drai Dewan Pekerja Wilayah Gereja Injili
Indonesia (GIDI) Tolikara, Papua.
GIDI meminta agar
umat islam untuk tidak mengerahkan dan mengundang massa dalam jumlah besar
karena pada tanggal 13 hingga 19 Juli 2015 GIDI memiliki agenda seminar wilayah
tersebut. Kekerasan di Tolikara mengakibatkan terbakarnya sebuah masjid,
sejumlah pertokoan dan rumah. Seorang anak meninggal akibat penembakan dan
sebelas orang mengalami luka-luka.
Kasus lainnya pada
pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2012 lalu, Tolikara juga diwarnai dengan
kekerasan. Tidak sedikit bangunan dibakar termasuk rumah-rumah penduduk dan
gereja dengan korban 14 orang meninggal karena konflik terkait pilkada.