TUGAS INI DISUSUN OLEH
1) ADITYA FIGI JERRY . J (10214218)
2) ASYRI PUJI LESTARI (11214771)
3) DESI PRATIWI (12214754)
4) DEDI KURNIAWAN (12214629)
5) GEABY VALINIA (14214475)
6) RIZQULLAH BIMA FIANDRA (19214745)
KELAS : 3EA31
“EKONOMI KOPERASI”
BAB XII
RAPAT ANGGOTA DAN
CARA-CARA MENYELENGGARAKANNYA
WEWENANG KEKUASAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI
Rapat Anggota yang dihadiri oleh Anggota-anggota Koperasi
merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan Koperasi. Di dalam
undang-undang tentang Pokok-Pokok Perkoperasian tahun 1967, telah ditetapkan
bahwa keputusan mengenai hal-hal disebut dibawah wewenang Rapat Anggota
Koperasi, yaitu :
Pertama : Menetapkan
Anggaran Dasar Koperasi.
Kedua :
Menetapkan kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan-keputusan kopersi
yang lebih atas.
yang lebih atas.
Ketiga : Memilih mengangkat dan memberhentikan Pengurus, Badan
Pemeriksa dan
dewan penasehat.
dewan penasehat.
Keempat : Menetapakan rencana kerja, Anggaran Belanja, Pengesahan
Neraca dan
kebijaksanaan Pengurus dalam bidang organisasi dan perusaahan.
kebijaksanaan Pengurus dalam bidang organisasi dan perusaahan.
YANG HADIR PADA RAPAT ANGGOTA
Sesuai dengan
istilah “Rapat Anggota” itu sendiri, maka pada dasarnya yang hadir pada Rapat
Anggota itu adalah seluru anggota, Pengurus Koperasi, Badan Pemeriksaan dan
Penasehat Koperasi. Pejabat Koperasi (Pemerintah) yang mempunyai tugas menurut
ketentuan Undang-Undang Koperasi juga hadir pada Rapat tersebut.
Telah merupakan
kebiasaan bahwa dimulai Rapat Anggota Koperasi terutama Rapat Anggota Tahunan
Koperasi yang diadakan sekali setahun untuk membicarakan perjalanan Koperasi tersebut
selama tahun buku yang telah lampau, diadakan pertemuan khusus antara
unsurunsur alat perlengkapan organisasi Koperasi (Pengurus, Badan Pemeriksa,
Penasehat, para anggota ) dengan unsur-unsur Pemerintah setempat dan masyarakat
pada umumnya dapat mengikuti perkembangan Koperasi yan bersangkutan secara
umum. Dengan demikian perlu diadakan perbedaan diantara pertemuan pendahuluan
sebelum Rapat Anggota dan Rapat Anggota Koperasi itu sendiri. Oleh karena
didalam Rapat Anggota Koperasi itu akan dibicarakan hal-hal yang menyangkut
kebijaksanan Pengurus dan rencana kerja tahun buka yang akan datang, maka yang
hadir didalam Rapat Anggota tersebut adalah mereka yang langsung ada
hubungannnya dengan pelaksanaan usaha Koperasi itu sendiri. Sesuai dengan ketentuan
organisasi Koperasi sendiri serta undang-undang Koperasi yang berlaku, maka
yang hadir pada Rapat Anggota Koperasi ialah :
Pertama : Para anggota yang telah terdaftar namanya
didalam Buku Daftar Anggota
Kedua : Pengurus
Koperasi, Badan Pemeriksa dan Penasehat (jika ada), yang masing
masing menunaikan tugasnya didalam Rapat Anggota tersebut.
masing menunaikan tugasnya didalam Rapat Anggota tersebut.
Ketiga :
Pejabat Koperasi (Pemerintah) yang berdasarkan undang-undang Koperasi
berhak hadir pada Rapat Anggota tersebut untuk memberi bimbingan guna
perkembangan Koperasi pada umumnya dan kelancaran perjalanan Rapat
Anggota dimaksud pada khususnya.
berhak hadir pada Rapat Anggota tersebut untuk memberi bimbingan guna
perkembangan Koperasi pada umumnya dan kelancaran perjalanan Rapat
Anggota dimaksud pada khususnya.
Keempat : Para peninjau, yang tidak tergolong didalam kumpulan
orang disebut diatas
tadi, seperti calon anggota yang sudah dilayanioleh Koperasi secara teratur,
akan tetapi belum memenuhi syarat keanggotaan Koperasi.
tadi, seperti calon anggota yang sudah dilayanioleh Koperasi secara teratur,
akan tetapi belum memenuhi syarat keanggotaan Koperasi.
YANG BERHAK SUARA DALAM RAPAT
ANGGOTA
Pada umumnya hanya
para anggota Koperasi yang mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota. Akan tetapi
didalam pengaturan hak suara diadakan perbedaan diantar hak berbicara dan hak
bersuara dalam mengambil keputusan di dalam Rapat Anggota. Yang berhak
berbicara ialah para anggota sendiri dan Anggota Badan Pengurus dan Badan
Pemeriksa masing-masing menurut acara yang ditetapkan dalam Rapat Anggota dan
yang termasuk dalam ruang lingkup ruang tugasnya sebagai alat perlengkapan
organisasi.
YANG BERHAK SUARA DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN
Didalam rapat Anggota, ialah hanya para Anggota (baca :
mereka yang sudah tercatat namanya sebagai anggota didalam Buku Daftar Anggota).
Didalam golongan Anggota ini juga termasuk anggota-anggota yang duduk dalam kepengurusan
Koperasi dan Badan Pemeriksaan mengeluarkan suara guna mengambil keputusan
dalam kedudukannya sebagai anggota.
MENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM RAPAT
ANGGOTA
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalm tata
kehidupan Koperasi. Keputusan Rapat Anggota oleh karenanya sangat penting dan
mengikat semua anggota, baik ia menjadi Pengurus maupun Badan Pemeriksa. Oleh
karena cara mengambil keputusan dalam Rapat Anggota harus diperhatikan dengan
seksama. Sebaiknya semua keputusan dapat diambil berdasarkan persetujuan
seluruh anggota tanpa ada yang tidak setuju. Itu sebabnya ditetapkan dalam Undang-Undang
Koperasi (pasal 20 ayat 2) bahwa “Keputusan Rapat Anggota sejauh mungkin diambil
berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Dasar persamaan
diantara sesama Anggota juga terbukti dalam Rapat Anggota pada waktu mengambil
keputusan dalam Rapat Anggota. Masing-masing mempunyai hak suara yang sama, yaitu
satu suara. Tidak ada perbedaan diantara seseorang anggota yang besar
simpanannya dari anggota lainyang hanya mempunyai sedikit. Juaga tidak ada
perbedaan diantara anggota yang berpangkat tinggi dan anggota lain yang
berpangkat rendah . semuanya masing-masing satu suara. Persamaan inilah juga
membuktikan sifat demokrasi didalam Koperasi.
Demokrasi dimaksud didalam rapat anggota bukanlah
terletak dalam pemungutan suara langsung, akan tetapi mengusahakan terlebih
dahulu melaui permusyawarahan untuk mufakat. Suasana yang menimbulkan
pendapat-pendapat yang berbeda diusahakan diratakan melalui perundingan-perundingan
dimana masing-masing pendapat diperjelas kembali. Ada kalanya dengan
penjelasan-penjelasan yang masing-masing pihak berikan, perbedaan-perbedaan semula
dapat dihilangkan sehingga dapat menyimpulkan suatu pendapat bulat yang
disetujui semua pihak.
MENGADAKAN/MEMANGGILAN RAPAT
ANGGOTA
Pada umumnya, Pengurus yang mengadakan Rapat Anggota.
Apalagi jika Rapat Anggota dimasud untuk membicarakan kebijaksanaan Pengurus,
Pemilihan Pengurus, dan hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas
menurut organisasi Koperasi sendiri, maka Pengurus sendiri yang berkewajiban
mengadakan dan memanggil Rapat Anggota tersebut. Selain Pengurus Koperasi, maka
Pejabat Koperasi/Direktorat Jendral Koperasi juga berwenang memanggil Rapat
Anggota Koperasi, jika menurut pertimbangannya, perlu melakukan hal tersebut.
Alasannya yang menyebabkan Pejabat ini memanggil Rapat Anggota ialah jikalau umpamanya
:
pertama : Pengurus
Koperasi sendiri tidak mampu atau tidak bersedia megadakan Rapat
tersebut.
tersebut.
Kedua : Pengurus
Koperasi sudah tidak lagi berada ditempat dan tidak diketahui
dimana berada, sehingga pemanggilan rapat tidak mungkin terlaksana.
dimana berada, sehingga pemanggilan rapat tidak mungkin terlaksana.
Selain Pengurus dan Pejabat sebagai diterangkan diatas,
juga sejumlah anggota, misalnya sepersepuluh (1/10) dari seluru anggota dapat
diberikan hak oleh Anggaran Dasar Koperasi untuk memanggil Rapat Anggota,
jikalau ternyata Pengurus tidak bersedia atau memanggi Rapat Anggota.
RAPAT ANGGOTA YANG SAH
Yang dimaksud dengan “Rapat Anggota Yang Sah” ialah
jikalau jumlah anggota yang menghadiri Rapat Anggota tersebut telah mencapai
suatu jumlah minimal (paling sedikit) untuk dapat memulai Rapat Anggota
tersebut. Jikalau jumlah sedikit-dikitnya itu belum tercapai, maka Rapat
Anggota belum dapat dibuka menurut hukumnya. Keputusan-keputusan yang diambil dalam
Rapat Anggota yang tidak sah itu, dengan sendirinya juga tidak dapat dianggap
sah, artinya tidak dapat mengikat anggota dan Koperasi itu sendiri. Oleh
karenanya, didalam Anggaran Dasar Koperasi harus diatur tentang penentuan
jumlah minimal yang dari yang hadir ini. Jumlah ini disebut : Korum (berasal dari
kata quorum). Jika disebut “korum telah dicapai”, maka itu berarti bahwa jumlah
sedikit-dikitnya tadi itu sudah tercapai , dan dengan demikian pula, rapat
sudah dapat dibuka dengan resmi sehingga acara dapat dimulai.
CARA-CARA MENYELENGARAKAN RAPAT
ANGGOTA
Berhasil tidaknya Rapat Anggota itu sebagai kekuasaan
tertinggi, bergantung juga dari cara-cara penyelengaraanya. Uraian kita khusus
mengenai Rapat Anggota Tahunan Koperasi, yang merupakan Rapat Anggota
terpenting dalam tata kehidupan Koperasi.
Rapat Anggota
serupa itu diadakan sekali setahun dan membahas serta menetapkan hasil-hasil
perkerjaan Pengurus dan Badan Pemeriksa selam tahun buku yang lampau, dan juga memilih
Pengurus dan Badan Pemeriksa yang baru jika masa jabatan kebetulan berakhir
pada saat diadakan Rapat Anggota Tahunan Tersebut.
PERSIAPAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
Seperti yang telah diterangkan pada bab sebelumnya,
penyelengaraan Rapat Anggota
adalah tanggung jawab Pengurus Koperasi. Segala persiapan
kearah terselengaranya rapat
tersebut sudah dilakukan oleh Pengurus jauh-jauh sebelum
tanggal diadakan rapat tersebut,
dan meliputi hal-hal berikut :
a.
Menetapkan
tanggal diadakannya Rapat Anggota dengan mempertimbangkan antara lain : jarak
jauh tempat tinggal anggota, kemungkinan hadirnya anggota, sedapat mungkin
tidak pada musim panen atau kesibukan anggota.
b.
Menyusun
Neraca dan perhitungan rugi-laba tahun buku yang bersangkutan dari koperasi.
c.
Menyusun
laporan pengurus yang berisikan perjalanan kopersi selam tahun buku yang lampau
beserta menyusun anggaran pendapatan dan pengeluaran.
d.
Menyampaikan
hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa dan jika ada dari Pejabat Koperasi. Hasil
pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa maupun dari Pejabat Koperasi
selama tahun buku yang bersangkutan harus disampaikan kepada Rapat Anggota
untuk diteliti dan dijadikan bahan guna menilai antara lain pekerjaan pengurus.
e.
Menyusun
Acra Rapat Anggota dan Peraturan Tata Tertib Rapat. Pengurus juga menyusun
Acara Rapat sehingga pembicaraan selama rapat dapat membahas masalah-masalah
penting secara berturut-turut.
ACARA RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
1.
Acara
Rapat Anggota Tahunan dapat direncanakan sebagai berikut:
Pertama :
Kata pembukaan rapat oleh panitia atau Ketua Koperasi.
Kedua : Sekretaris membacakan jumlah
anggota yang hadir guna menentukan
korum rapat sudah tercapai.
korum rapat sudah tercapai.
Ketiga : Pengesahan peraturan Tata Tertib
dan Acara Rapat.
Keempat : Laporan Pengurus dan Neraca Tahunan
buku dan perhitungan rugi laba
koperasi.
koperasi.
Kelima : Laporan Pemeriksaan Badan
Pemeriksa.
Keenam : Pertanyaan keliling mengenai laporan
pengurus, Neraca dan perkiraan rugi-laba, serta pemeriksaan badan pemeriksaan,
dan jawaban oleh pengurus dan Badan Pemeriksa.
Ketujuh
: kata bimbingan oleh Pejabat
Koperasi.
Kedelapan : Membicarakan Rencana Kerja dan Anggaran
Pendapatan dan pengeluaran tahun buku berikutnya.
Kesembilan : Pemilihan Pengurus dan Badan Pemeriksa
(masing-masing jika sudah berakhir masa jabatannya, ataupun jika Rapat Anggota
menghendaki perubahan sebelum waktunya berakhir).
Kesepuluh : Pengucapan sumpah atau janji oleh
pengurus badan pemeriksaan yang baru terpilih.
Kesebelas : Usul-usul atau pertanyaan lain yang
timbul dalam rapat.
Keduabelas : Kata penutup oleh kedua Pengurus.
2.
Sebelum
Rapat Anggota Tahunan dimulai dapat diadakan suatu pertemuan pendahuluan yang
dihadiri selain pengurus, Badan Pemeriksaan, Penasehat, para anggota, Pejabat
Koperasi dan unsur-unsur Pemerintah setempat menurut tingkat dan tempat
kedudukan Koperasi. Acara dalam rapat pertemuan pendahuluan ini dapat diatur
sebagai berikut :
Pertama : Kata pembukaan oleh Panitia
pelaksanaan Rapat.
Kedua : Uraian tentang maksud pertemuan
oleh Ketua Koperasi.
f.
Persiapan
para angota untuk menghadiri Rapat Anggota.
Dalam anggaran dasar koperasi dapat diadakan ketentuan bahwa untuk
koperasi yang jumlah anggotanya 1000 keatas, korum rapat ialah 10% dari jumlah
anggota. dalam kesempatan serupa dibicarakan mengenai bahan-bahan anggota rapat
yang disampaikan oleh pengurus kepada anggota dengan tujuan anggota siap untuk
menyampaikan pendapatnya.
g.
Tata
Cara menghadiri Rapat Anggota Koperasi-Koperasi yang mempunyai anggota yang
tidak terlalu besar jumlahnya. Ada kalanya bahwa pada waktu yang ditentukan
belum juga tercapai atau terpenuhi korum menurut anggaran dasar pengurus
biasanya menempuh kebijaksanaan untuk menunda sampai satu jam paling lama 7
hari namun jika masih belum tercapai rapat dilanjutkan tanpa korum yang berati
rapat anggota dapat dimuali tanpa mengindahkan jumlah anggota yang hadir asal
sudah tiba saatnya sebagai ditetapkan di dalam surat panggilan (undangan).
h.
Pembentukan
komisi-komisi dalam Rapat Anggota. komisi-komisi dimaksud dapat mencakup
berbagai masalah penting sehingga terdiri dari umpamanya :
-
Komisi
mengenai kebijakan pengurus
-
Komisi
mengenai perusahaan koperasi
-
Komisi
mengenai Neraca dan perhitungan rugi-laba
-
Komisi
menyusun Anggaran Belanja dan Pendapatan tahun buku yang akan datang
Pembentukan komisi dilakukan atas persetujuan rapat
anggota dan biasanya disusun setelah pengurus memberi laporan pertanggung
jawaban dan menguraikan Neraca serta perhitungan rugi-laba. Hasil rapat komisi
dibawa lagi kedalam Rapat Anggota (pleno) untuk pengesahan.
i.
Notulen
Rapat Anggota (Risalah atau Berita Acara)
Notulen
rapat berisikan keputusan yang diambil dalam rapat, pembentukan komisi-komisi
dan nama para anggota serta ketua dan penulis komisi, dan keputusan yang
dihasilkan komisi dan harus ditandatangani oleh ketua dan penulis rapat. Dalam
rapat anggota berikutnya notulen harus disahkan sebelum dimulainya rapat.
Pertanyaan –pertanyaan
1.
Apa
saja yang menjadi wewenang Rapat Anggota Koperasi?
Jawab :
1)
Menetapkan
Anggaran Dasar Koperasi.
2)
Menetapkan
kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan-keputusan koperasi yang lebih
atas.
3)
Memilih,
mengangkat dan memberhentikan pengurus, Badan Pemeriksa dan dewan penasehat.
4)
Menetapkan
rencana kerja, Anggaran Belanja, Pengesahan Neraca dan Kebijaksanaan Pengurus
dalam bidang organisasi dan perusahaan.
2.
Sebutkan
siapa yang hadir pada Rapat Anggota?
Jawab
:
1)
Para
anggota yang telah terdaftar namanya didalam Buku Daftar Anggota.
2)
Pengurus
Koperasi, Badan Pemeriksa dan Penasehat (jika ada), yang masing-masing
manunaikan tugasnya didalam Rapat Anggota tersebut.
3)
Pejabat
Koperasi (Pemerintah)
4)
Para
petinjau
3.
Siapakah
yang memanggil / mengundang Rapat Anggota?
Jawab :
Pengurus
sendiri yang berkewajiban mengadakan dan memanggil Rapat Anggota tersebut.
Selain pengurus koperasi, maka Pejabat Koperasi/Direktorat Jendral Koperasi juga
berwenang memanggil Rapat Anggota Koperasi.
4.
Apa
sebabnya, Pejabat Koperasi (pemerintah) jika perlu, dapat memangil Rapat
Anggota?
Jawab :
1)
Pengurus
koperasi sendiri tidak mampu atau tidak bersedia mengadakan Rapat tersebut.
2)
Pengurus
Koperasi sudah tidak lagi berada ditempat dan tidak diketahui dimana berada,
sehingga pemanggilan rapat tidak mungkin terlaksana.
5.
Siapakah
yang berhak suara dalam Rapat Koperasi?
Jawab
:
Yang
berhak suara dalam Rapat Koperasi ialah para anggota sendiri, para peninjau dan
Anggota Badan Pengurus dan Badan Pemeriksa masing-masing menurut acara yang
ditetapkan dalam Rapat Anggota yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya
sebagai alat perlengkapan organisasi.
6.
Bagaimana
caranya mengambil suatu keputusan dalam Rapat Koperasi?
Jawab :
Keputusan
Rapat Anggota sejauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan. Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
7.
Apakah
yang dimaksud dengan korum Rapat Anggota?
Jawab :
Korum
rapar anggota ialah jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat,
majelis, dan sebagainya (biasanya lebih dari separuh jumlah anggota) agar dapat
mengesahkan suatu keputusan.
8.
Bahan-bahan
apa yang harus dipersiapkan pengurus untuk Rapat Anggota?
Jawab :
1)
Menetapkan
tanggal diadakannya rapat
2)
Menyusun
neraca dan perhitungan rugi-laba yang bersangkutan dari koperasi
3)
Menyusun
laporan pengurus yang berisikan perjalanan koperasi selama tahun buku yang
lampau
4)
Menyampaikan
hasil pemeriksaan dan jika ada dari pejabat koperasi
5)
Menyusun
acara rapat anggota dan peraturan tata tertib rapat
6)
Pembentukan
komisi-komisi rapat
7)
Notulen
Rapat Anggota (Risalah atauBerita Acara)
9.
Kenapa
bahan-bahan tersebut sebaiknya sudah diterima para anggota jauh-jauh sebelum
diadakan Rapat Anggota?
Jawab :
Agar
adanya persiapan para anggota untuk menghadiri rapat tersebut.
10. Apakah sebabnya diperlukan pembentukan kelompok-kelompok
anggota pada koperasi yang jumlah anggotanya besar?
Jawab
:
Untuk
rapat anggota yang jumlah anggotanya besar perlu diatur mengenai tata cara
kehadiran anggota rapat sehingga memungkinkan untuk dimulainya rapat dengan
mencapai korum yang sah. Untuk mengatur kehadiran jumlah ini, maka diantara
anggota koperasi dibentuk sebuah kelompok yang nantinya dapat mengkoordinir
anggota rapat untuk menghadiri rapat. Jumlah tersebut dapat ditambah dengan
beberapa cadangan untuk menjaga kemungkinan anggota yang terpilih hadir adayang
berhalangan, sehingga korum 10% akan tercapai.
11. Di dalam Rapat Anggota dimana timbul banyak permasalahan
yang sulit diselesaikan dalam rapat yang dihadiri jumlah anggota yang besar,
dapat dibentuk komisi-komisi tersebut dan apa pula tuganya? Jelaskan!
Jawab :
-
Komisi
mengenai kebijakan pengurus
-
Komisi
mengenai perusahaan koperasi
-
Komisi
mengenai Neraca dan perhitungan rugi-laba
-
Komisi
menyusun Anggaran Belanja dan Pendapatan tahun buku yang akan datang
12. Terangkan apa yang dimaksud dengan Notulen Rapat Anggota?
Jawab
:
Notulen
rapat anggota adalah naskah dinas yang membuat catatan jalannya acara
(kegiatan) mulai dari pembukuan, pembahasan masalah, sampai dengan pengambilan
keputusan serta penutupan dalam sebuah
Rapat Anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar