Nama : Desi Pratiwi
NPM : 12214754
Kelas : 3EA31
Pandangan Mengenai Kondisi Perkoperasian di Indonesia
Koperasi adalah suatu lembaga atau badan hukum yang
diakui keberadaannya oleh negara, koperasi juga hasil bentukan dari orang per
orang atau kelompok-kelompok dengan tujuan yang sama yakni mensejahterakan para
anggota serta melandaskan seluruh kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip
perkoperasian sekaligus sebagai wujud gerakan ekonomi rakyat (khususnya rakyat
kecil menengah) yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Keberadaan koperasi di zaman modern ini juga kurang
mendapat perhatian dari masyarakat sekitar serta tidak terlalu berpengaruh atau
tidak dominan di permukaan masyarakat. Pada saat ini pula pembangunan koperasi
kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan
citra yang lebih baik dari masa sebelumnya, keadaan ini merupakan salah satu
bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam membangun koperasi.Banyak
pula masyarakat yang benar-benar belum mengenal koperasi itu sendiri dan
kurangnya pengetahuan yang dimiliki para anggota koperasi. Hal ini dapat
terjadi dikarenakan kurangnya sosialisasi yang belum optimal. Salah satu yang
menjadi pendongkrak kemajuan dan berkembangnya koperasi antara lain masyarakat
karena masyarakat juga berhak berpartisipasi menjadi anggota koperasi.
Keadaan koperasi saat ini dapat disimpulkan belum
mencapai titik yang diharapkan masyarakat sebagaimana tujuan koperasi yang
sesungguhnya yaitu menjadi salah satu lembaga yang yang dapat membantu atau
meminimalkan keadaan buruk masyarakat Indonesia. Adapun menurut UU no 25 tahun
1992 tentang perkoperasian, fungsi dan peran koperasi di Indonesia yaitu antara
lain sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dalam masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Berusaha untukmenujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Saat ini di Indoneisa terdapat 209 ribu koperasi yang
tersebar diseluruh wilayah, syangnya dari jumlah tersebut sekitar 70% sdah
tidak aktif lagi hanya 30% yang masih aktif. Ketidak aktifan tersebut
disebabkan oleh beberapa faktor yaitu diantaranya: pengurus maupun pengelola koperasi
kurang bisa mendukung jalannya koperasi serta ketidaktahuan anggota koperasi
dalam menyusun laporan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), ketidak profesionalan
manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi, tingkat partisipasi anggota
koperasi yang masih rendah karena sosialisasi yang belum optimal, serta
kurangnya pengembangan kerjasama antar anggota koperasi.
Dalam hal ini,
kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat
tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada
pengurusnya, koperasiyang tidak aktif tersebut akan dibubarkan. Administrasi
koperasi yang belum tertata dengan baik juga menjadi kendala mengapa koperasi
di Indonesia sulit berkembang, bukan tidak mungkin perkoperasian Indonesia
dapat maju dan berkembang melalui peningkatan sumber daya manusia dalam
mengelola koperasi secara profesional perkoperasian Indonesia dapat mencapai
tujuan dan perannya sesuai dengan Undang-undang.
Koperasi di Indonesia identik dengan Koperasi Unit Desa
(KUD) di wilayah pedesaan yang bergerak pada kegiatan simpan pinjam. Koperasi
juga identik dengan usaha sederhana bisa disebut juga usaha ecek-ecek dan tidak
dibanding menjadi sebuah usaha dengan karakteristik modern, profesionaldan
bagus. “padahal koperasi seharusnya menjadi sokoguru perekonomian indonesia”.
(Standarkia Latif)
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar