Jumat, 02 Desember 2016

Pandangan Mengenai Kondisi Perkoperasian di Indonesia

Nama : Desi Pratiwi
NPM  : 12214754
Kelas  : 3EA31

Pandangan Mengenai Kondisi Perkoperasian di Indonesia


Koperasi adalah suatu lembaga atau badan hukum yang diakui keberadaannya oleh negara, koperasi juga hasil bentukan dari orang per orang atau kelompok-kelompok dengan tujuan yang sama yakni mensejahterakan para anggota serta melandaskan seluruh kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip perkoperasian sekaligus sebagai wujud gerakan ekonomi rakyat (khususnya rakyat kecil menengah) yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Keberadaan koperasi di zaman modern ini juga kurang mendapat perhatian dari masyarakat sekitar serta tidak terlalu berpengaruh atau tidak dominan di permukaan masyarakat. Pada saat ini pula pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya, keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam membangun koperasi.Banyak pula masyarakat yang benar-benar belum mengenal koperasi itu sendiri dan kurangnya pengetahuan yang dimiliki para anggota koperasi. Hal ini dapat terjadi dikarenakan kurangnya sosialisasi yang belum optimal. Salah satu yang menjadi pendongkrak kemajuan dan berkembangnya koperasi antara lain masyarakat karena masyarakat juga berhak berpartisipasi menjadi anggota koperasi. 

Keadaan koperasi saat ini dapat disimpulkan belum mencapai titik yang diharapkan masyarakat sebagaimana tujuan koperasi yang sesungguhnya yaitu menjadi salah satu lembaga yang yang dapat membantu atau meminimalkan keadaan buruk masyarakat Indonesia. Adapun menurut UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, fungsi dan peran koperasi di Indonesia yaitu antara lain sebagai berikut:

  1.  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dalam masyarakat.
  3.  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4.  Berusaha untukmenujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Saat ini di Indoneisa terdapat 209 ribu koperasi yang tersebar diseluruh wilayah, syangnya dari jumlah tersebut sekitar 70% sdah tidak aktif lagi hanya 30% yang masih aktif. Ketidak aktifan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yaitu diantaranya: pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi serta ketidaktahuan anggota koperasi dalam menyusun laporan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi, tingkat partisipasi anggota koperasi yang masih rendah karena sosialisasi yang belum optimal, serta kurangnya pengembangan kerjasama antar anggota koperasi.  

 Dalam hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasiyang tidak aktif tersebut akan dibubarkan. Administrasi koperasi yang belum tertata dengan baik juga menjadi kendala mengapa koperasi di Indonesia sulit berkembang, bukan tidak mungkin perkoperasian Indonesia dapat maju dan berkembang melalui peningkatan sumber daya manusia dalam mengelola koperasi secara profesional perkoperasian Indonesia dapat mencapai tujuan dan perannya sesuai dengan Undang-undang. 

Koperasi di Indonesia identik dengan Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah pedesaan yang bergerak pada kegiatan simpan pinjam. Koperasi juga identik dengan usaha sederhana bisa disebut juga usaha ecek-ecek dan tidak dibanding menjadi sebuah usaha dengan karakteristik modern, profesionaldan bagus. “padahal koperasi seharusnya menjadi sokoguru perekonomian indonesia”. (Standarkia Latif)







Referensi