Jumat, 09 Juni 2017

ETIKA BISNIS


Contoh kasus dari:

1. KORUPSI
   
a)      Korupsi Pengadaan Bus Transjakarta Dishub DKI Jakarta 2013.

Kerugian Negara akibat korupsi di proyek pengadaan Bus Transjakarta hampir mencapai setengah triliun rupiah. Nilai korupsi ini dipublikasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat saat membcakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum menyebut negara dirugikan sebesar Rp. 399.956.176.750. Dugaan korupsi ini menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Proinsi DKI Jakarta Udar Pristono dengan tiga dakwaan dan enam pasal berlapis. Tiga dakwaan yang dikenakan kepada Udar yakni: dugaan korupsi pengadaan armada bus articulated paket I dan II tahun anggaran 2012, tiga paket bus single, tiga paket bus articulated dan tiga paket bus sedang tahun anggaran 2013.

Udar selaku kadishub sekaligus pengguna anggaran pada Dishub melakukan perbuatan pidananya baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lainnya yang merupakan gabungan beberapa pembuatan pidana, mereka yakni:

1) Hasbi Hasibuan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Bus Transjakarta 2012
2)    Gustri Ngurah Wirawan selaku Ketua Panitia Pengadaan 2012
3)    Direktur PT. Saptaguna Daya Prima Gunawan selaku Penyedia Bus Trasjakarta 2012
4) Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto. R. Drajata Adhyaksa selaku KPA merangkap PPK Dishub 2013
5)     Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan 2013
6)  Direktur Utama PT. Korindo Motors Chen Chong Kyeong selaku PenyediaNus Articulated paket I 2013
7)    Agus Sudiarso menjabat Direktur PT. Ifani Dewi selaku Bus Articulated paket 5 dan Bus Single 2013

Ada sejumlah modus yang dilakukan Udar dan kawan-kawan. Pertama, Udar memerintahkan Deputi Kepala Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa BPPT Erzi Agson Gani dan tim BPPT untuk membuat perencanaan pengadaan paket I dan II tahun 2012 meliputi gambar teknis, rencana anggaran biaya (RAB), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Rencana Kerja dan Syarat (RKS), Term of Reference (TOR), Dokumen Pengadaan  dan Laporan Akhir.

Kedua, pengerjanaan perencanaan untuk tahun 2012 harusnya bisa diselesaikan dalam dua bulan tapi membengkak tiga bulan yang mengakibatkan pemborosan honor tenaga ahli dari BPPT sebasar Rp. 200 juta. Ketiga, uang honor tim BPPT Tidak disetorkan ke negara sebagai penerimaan negara tapi dibagi ke Erzi Agson Gani dan pegawai BPPT lainnya. “Padahal yang berwenang membuat dan menyusun spesifikasi teknis dan harga, HPS, serta dokumen pengadaan harusnya PPK yang dijabat Hasbi Hasibuan”.


2. PEMALSUAN
    
a)      Pemalsuan Produk Milk Bath Merek The Body Shop di Jakarta

        Milk Bath adalah salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal di Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai sifat larut dalam air dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk The Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang lisensinya yakni PT. Monica Hijau Lestari.

Bentuk pelanggaran:
Pada pertengahan tahun 1996 PT. Monica Hijau Lestari banyak menerima keluhan dari konsumen mengenai produk Milk Bath (susu untuk mandi) yangberbeda dari produk yang sebelumnya biasa dipakai. Setelah diteliti ternyata produk tersebut tidak sama dengna produk yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC dan diyakini produk Milk Bath yang beredar tersebut adalah palsu dan ciri-ciri produk palsu tersebut antara lain: menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus oleh kain dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang aslinya namun mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli
1.      Milk Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air.
2.      Tidak mempunyai pengaruh atau khasiat untuk memutihkan tubuh.
3.      Dipasarkan dengan sistem direct selling.
Catatan :
Untuk mencari siapa pelaku pemalsuan prooduk ini tidaklah mudah. Sistem pemasaran yang tidak tetap juga mempersulit pelacakan terhadap pelaku pemalsuan. Namun setelah beberapa bulan kemudian, diketahui produk-produk palsu ini tidak lagi beredar.


3. PEMBAJAKAN
     
  a) Pembajakan Film “Warkop DKI Reborn”

Selasa (27/9) Subdirektorat Reserse Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial PL (31) yang diduga melakukan pembajakan film “Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss!”. PL berprofesi sebagai Sales Promotion Girl, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Fadil Imran menjelaskan aksi pembajakan dilakukan PL saat menonton film tersebut di Ambarukmo Plaza, Yogyakarta.
Pelaku merekam dengan smartphone-nya kemudian disebarkan menggunakan akun Bigo dengan nama profil W. PL ditangkap dikediamannya di Jakarta, polisi menyita sebuah ponsel pintar yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan film tersebut. Hingga kini polisi masih mendalami motif pelaku melakukan hal tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan sementara polisi menyimpulkan tidak ada motif ekonomi atau mencari keuntungan “pengakuan pelaku hanya iseng”.
Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp. 4miliar. Meski begitu, Fadil menyebutkan PL tidak ditahan karena yang bersangkutan sudah minta maaf dan kooperaif. Ia mengaku tak memikirkan dampak jangka panjangnya. Falcon Pictures sendiri sudah memberi maaf kepada PL.
Lidya Wongso selaku Kuasa Hukum Falcon Pictures mengatakan “Tolong hargai karya anak bangsa. Karena insan perfilman mulai tumbuh, jadi tolong jangan melakukan ini lagi”. Menurut pengakuan Lidya, Falcon Pictures menderita kerugian sampai lebih dari Rp. 20miliar. “Tapi bukan hanya rugi material namun juga moral” tutur Lidya menegaskan.


4. DISKRIMINASI 
    
a)      Tolikara, Persoaalan Diskriminasi dan Kekerasan yang Mengendap

Kasus Tolikara hanya satu bagian dari satu bagian dari sejumlah kekerasan yang terjadi di Papua. Pemerintah perlu segera memberi penanganan yang komprehensif berbasis perlindungan dan pemenuhan hak konstitusi di Papua. Pada 17 Juni lalu,sebuah insiden kekerasan terjadi di Tolikara. Umat islam yang hendak melakukan sholat idul fitri didatangi sejumlah orang yang meminta agar kegiatan ibadah itu dihentikan menyusul terbitnya drai Dewan Pekerja Wilayah Gereja Injili Indonesia (GIDI) Tolikara, Papua.
GIDI meminta agar umat islam untuk tidak mengerahkan dan mengundang massa dalam jumlah besar karena pada tanggal 13 hingga 19 Juli 2015 GIDI memiliki agenda seminar wilayah tersebut. Kekerasan di Tolikara mengakibatkan terbakarnya sebuah masjid, sejumlah pertokoan dan rumah. Seorang anak meninggal akibat penembakan dan sebelas orang mengalami luka-luka.
Kasus lainnya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2012 lalu, Tolikara juga diwarnai dengan kekerasan. Tidak sedikit bangunan dibakar termasuk rumah-rumah penduduk dan gereja dengan korban 14 orang meninggal karena konflik terkait pilkada.