Selasa, 25 Oktober 2016

RAPAT ANGGOTA DAN CARA-CARA MENYELENGGARAKANNYA


TUGAS INI DISUSUN OLEH

1)      ADITYA FIGI JERRY . J (10214218)

2)      ASYRI PUJI LESTARI (11214771)

3)      DESI PRATIWI (12214754)

4)      DEDI KURNIAWAN (12214629)

5)      GEABY VALINIA  (14214475)

6)      RIZQULLAH BIMA FIANDRA (19214745)

KELAS          : 3EA31


“EKONOMI KOPERASI”

BAB XII
RAPAT ANGGOTA DAN CARA-CARA MENYELENGGARAKANNYA

WEWENANG KEKUASAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI
Rapat Anggota yang dihadiri oleh Anggota-anggota Koperasi merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan Koperasi. Di dalam undang-undang tentang Pokok-Pokok Perkoperasian tahun 1967, telah ditetapkan bahwa keputusan mengenai hal-hal disebut dibawah wewenang Rapat Anggota Koperasi, yaitu :
Pertama           : Menetapkan Anggaran Dasar Koperasi.
Kedua             : Menetapkan kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan-keputusan kopersi 
                          yang lebih atas.
Ketiga             : Memilih mengangkat dan memberhentikan Pengurus, Badan Pemeriksa dan
                           dewan penasehat.
Keempat          : Menetapakan rencana kerja, Anggaran Belanja, Pengesahan Neraca dan 
                           kebijaksanaan Pengurus dalam bidang organisasi dan perusaahan.

YANG HADIR PADA RAPAT ANGGOTA
Sesuai dengan istilah “Rapat Anggota” itu sendiri, maka pada dasarnya yang hadir pada Rapat Anggota itu adalah seluru anggota, Pengurus Koperasi, Badan Pemeriksaan dan Penasehat Koperasi. Pejabat Koperasi (Pemerintah) yang mempunyai tugas menurut ketentuan Undang-Undang Koperasi juga hadir pada Rapat tersebut.
Telah merupakan kebiasaan bahwa dimulai Rapat Anggota Koperasi terutama Rapat Anggota Tahunan Koperasi yang diadakan sekali setahun untuk membicarakan perjalanan Koperasi tersebut selama tahun buku yang telah lampau, diadakan pertemuan khusus antara unsurunsur alat perlengkapan organisasi Koperasi (Pengurus, Badan Pemeriksa, Penasehat, para anggota ) dengan unsur-unsur Pemerintah setempat dan masyarakat pada umumnya dapat mengikuti perkembangan Koperasi yan bersangkutan secara umum. Dengan demikian perlu diadakan perbedaan diantara pertemuan pendahuluan sebelum Rapat Anggota dan Rapat Anggota Koperasi itu sendiri. Oleh karena didalam Rapat Anggota Koperasi itu akan dibicarakan hal-hal yang menyangkut kebijaksanan Pengurus dan rencana kerja tahun buka yang akan datang, maka yang hadir didalam Rapat Anggota tersebut adalah mereka yang langsung ada hubungannnya dengan pelaksanaan usaha Koperasi itu sendiri. Sesuai dengan ketentuan organisasi Koperasi sendiri serta undang-undang Koperasi yang berlaku, maka yang hadir pada Rapat Anggota Koperasi ialah :
Pertama          :  Para anggota yang telah terdaftar namanya didalam Buku Daftar Anggota
Kedua             : Pengurus Koperasi, Badan Pemeriksa dan Penasehat (jika ada), yang masing
                          masing menunaikan tugasnya didalam Rapat Anggota tersebut.
Ketiga             : Pejabat Koperasi (Pemerintah) yang berdasarkan undang-undang Koperasi
                           berhak hadir pada Rapat Anggota tersebut untuk memberi bimbingan guna
                           perkembangan Koperasi pada umumnya dan kelancaran perjalanan Rapat
                           Anggota dimaksud pada khususnya.
Keempat         : Para peninjau, yang tidak tergolong didalam kumpulan orang disebut diatas   
   tadi, seperti calon anggota yang sudah dilayanioleh Koperasi secara teratur,
   akan tetapi belum memenuhi syarat keanggotaan Koperasi.

YANG BERHAK SUARA DALAM RAPAT ANGGOTA
Pada umumnya hanya para anggota Koperasi yang mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota. Akan tetapi didalam pengaturan hak suara diadakan perbedaan diantar hak berbicara dan hak bersuara dalam mengambil keputusan di dalam Rapat Anggota. Yang berhak berbicara ialah para anggota sendiri dan Anggota Badan Pengurus dan Badan Pemeriksa masing-masing menurut acara yang ditetapkan dalam Rapat Anggota dan yang termasuk dalam ruang lingkup ruang tugasnya sebagai alat perlengkapan organisasi.

YANG BERHAK SUARA DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN
Didalam rapat Anggota, ialah hanya para Anggota (baca : mereka yang sudah tercatat namanya sebagai anggota didalam Buku Daftar Anggota). Didalam golongan Anggota ini juga termasuk anggota-anggota yang duduk dalam kepengurusan Koperasi dan Badan Pemeriksaan mengeluarkan suara guna mengambil keputusan dalam kedudukannya sebagai anggota.

MENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalm tata kehidupan Koperasi. Keputusan Rapat Anggota oleh karenanya sangat penting dan mengikat semua anggota, baik ia menjadi Pengurus maupun Badan Pemeriksa. Oleh karena cara mengambil keputusan dalam Rapat Anggota harus diperhatikan dengan seksama. Sebaiknya semua keputusan dapat diambil berdasarkan persetujuan seluruh anggota tanpa ada yang tidak setuju. Itu sebabnya ditetapkan dalam Undang-Undang Koperasi (pasal 20 ayat 2) bahwa “Keputusan Rapat Anggota sejauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Dasar persamaan diantara sesama Anggota juga terbukti dalam Rapat Anggota pada waktu mengambil keputusan dalam Rapat Anggota. Masing-masing mempunyai hak suara yang sama, yaitu satu suara. Tidak ada perbedaan diantara seseorang anggota yang besar simpanannya dari anggota lainyang hanya mempunyai sedikit. Juaga tidak ada perbedaan diantara anggota yang berpangkat tinggi dan anggota lain yang berpangkat rendah . semuanya masing-masing satu suara. Persamaan inilah juga membuktikan sifat demokrasi didalam Koperasi.

Demokrasi dimaksud didalam rapat anggota bukanlah terletak dalam pemungutan suara langsung, akan tetapi mengusahakan terlebih dahulu melaui permusyawarahan untuk mufakat. Suasana yang menimbulkan pendapat-pendapat yang berbeda diusahakan diratakan melalui perundingan-perundingan dimana masing-masing pendapat diperjelas kembali. Ada kalanya dengan penjelasan-penjelasan yang masing-masing pihak berikan, perbedaan-perbedaan semula dapat dihilangkan sehingga dapat menyimpulkan suatu pendapat bulat yang disetujui semua pihak.

MENGADAKAN/MEMANGGILAN RAPAT ANGGOTA
Pada umumnya, Pengurus yang mengadakan Rapat Anggota. Apalagi jika Rapat Anggota dimasud untuk membicarakan kebijaksanaan Pengurus, Pemilihan Pengurus, dan hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas menurut organisasi Koperasi sendiri, maka Pengurus sendiri yang berkewajiban mengadakan dan memanggil Rapat Anggota tersebut. Selain Pengurus Koperasi, maka Pejabat Koperasi/Direktorat Jendral Koperasi juga berwenang memanggil Rapat Anggota Koperasi, jika menurut pertimbangannya, perlu melakukan hal tersebut. Alasannya yang menyebabkan Pejabat ini memanggil Rapat Anggota ialah jikalau umpamanya :
pertama          : Pengurus Koperasi sendiri tidak mampu atau tidak bersedia megadakan Rapat
                          tersebut.
Kedua             : Pengurus Koperasi sudah tidak lagi berada ditempat dan tidak diketahui
                           dimana berada, sehingga pemanggilan rapat tidak mungkin terlaksana.

Selain Pengurus dan Pejabat sebagai diterangkan diatas, juga sejumlah anggota, misalnya sepersepuluh (1/10) dari seluru anggota dapat diberikan hak oleh Anggaran Dasar Koperasi untuk memanggil Rapat Anggota, jikalau ternyata Pengurus tidak bersedia atau memanggi Rapat Anggota.

RAPAT ANGGOTA YANG SAH
Yang dimaksud dengan “Rapat Anggota Yang Sah” ialah jikalau jumlah anggota yang menghadiri Rapat Anggota tersebut telah mencapai suatu jumlah minimal (paling sedikit) untuk dapat memulai Rapat Anggota tersebut. Jikalau jumlah sedikit-dikitnya itu belum tercapai, maka Rapat Anggota belum dapat dibuka menurut hukumnya. Keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Anggota yang tidak sah itu, dengan sendirinya juga tidak dapat dianggap sah, artinya tidak dapat mengikat anggota dan Koperasi itu sendiri. Oleh karenanya, didalam Anggaran Dasar Koperasi harus diatur tentang penentuan jumlah minimal yang dari yang hadir ini. Jumlah ini disebut : Korum (berasal dari kata quorum). Jika disebut “korum telah dicapai”, maka itu berarti bahwa jumlah sedikit-dikitnya tadi itu sudah tercapai , dan dengan demikian pula, rapat sudah dapat dibuka dengan resmi sehingga acara dapat dimulai.

CARA-CARA MENYELENGARAKAN RAPAT ANGGOTA
Berhasil tidaknya Rapat Anggota itu sebagai kekuasaan tertinggi, bergantung juga dari cara-cara penyelengaraanya. Uraian kita khusus mengenai Rapat Anggota Tahunan Koperasi, yang merupakan Rapat Anggota terpenting dalam tata kehidupan Koperasi.

Rapat Anggota serupa itu diadakan sekali setahun dan membahas serta menetapkan hasil-hasil perkerjaan Pengurus dan Badan Pemeriksa selam tahun buku yang lampau, dan juga memilih Pengurus dan Badan Pemeriksa yang baru jika masa jabatan kebetulan berakhir pada saat diadakan Rapat Anggota Tahunan Tersebut.

PERSIAPAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
Seperti yang telah diterangkan pada bab sebelumnya, penyelengaraan Rapat Anggota
adalah tanggung jawab Pengurus Koperasi. Segala persiapan kearah terselengaranya rapat
tersebut sudah dilakukan oleh Pengurus jauh-jauh sebelum tanggal diadakan rapat tersebut,
dan meliputi hal-hal berikut :
a.       Menetapkan tanggal diadakannya Rapat Anggota dengan mempertimbangkan antara lain : jarak jauh tempat tinggal anggota, kemungkinan hadirnya anggota, sedapat mungkin tidak pada musim panen atau kesibukan anggota.
b.      Menyusun Neraca dan perhitungan rugi-laba tahun buku yang bersangkutan dari koperasi.
c.       Menyusun laporan pengurus yang berisikan perjalanan kopersi selam tahun buku yang lampau beserta menyusun anggaran pendapatan dan pengeluaran.
d.      Menyampaikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa dan jika ada dari Pejabat Koperasi. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa maupun dari Pejabat Koperasi selama tahun buku yang bersangkutan harus disampaikan kepada Rapat Anggota untuk diteliti dan dijadikan bahan guna menilai antara lain pekerjaan pengurus.
e.       Menyusun Acra Rapat Anggota dan Peraturan Tata Tertib Rapat. Pengurus juga menyusun Acara Rapat sehingga pembicaraan selama rapat dapat membahas masalah-masalah penting secara berturut-turut.

ACARA RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
1.      Acara Rapat Anggota Tahunan dapat direncanakan sebagai berikut:
Pertama          :  Kata pembukaan rapat oleh panitia atau Ketua Koperasi.
Kedua            : Sekretaris membacakan jumlah anggota yang hadir guna menentukan 
              korum rapat sudah tercapai.
Ketiga            : Pengesahan peraturan Tata Tertib dan Acara Rapat.
Keempat         : Laporan Pengurus dan Neraca Tahunan buku dan perhitungan rugi laba   
  koperasi.
Kelima            : Laporan Pemeriksaan Badan Pemeriksa.
Keenam          : Pertanyaan keliling mengenai laporan pengurus, Neraca dan perkiraan rugi-laba, serta pemeriksaan badan pemeriksaan, dan jawaban oleh pengurus dan Badan Pemeriksa.
Ketujuh          : kata bimbingan oleh Pejabat Koperasi.
Kedelapan      : Membicarakan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan pengeluaran tahun buku berikutnya.
Kesembilan    : Pemilihan Pengurus dan Badan Pemeriksa (masing-masing jika sudah berakhir masa jabatannya, ataupun jika Rapat Anggota menghendaki perubahan sebelum waktunya berakhir).
Kesepuluh      : Pengucapan sumpah atau janji oleh pengurus badan pemeriksaan yang baru terpilih.
Kesebelas       : Usul-usul atau pertanyaan lain yang timbul dalam rapat.
Keduabelas    : Kata penutup oleh kedua Pengurus.

2.      Sebelum Rapat Anggota Tahunan dimulai dapat diadakan suatu pertemuan pendahuluan yang dihadiri selain pengurus, Badan Pemeriksaan, Penasehat, para anggota, Pejabat Koperasi dan unsur-unsur Pemerintah setempat menurut tingkat dan tempat kedudukan Koperasi. Acara dalam rapat pertemuan pendahuluan ini dapat diatur sebagai berikut :
Pertama          : Kata pembukaan oleh Panitia pelaksanaan Rapat.
Kedua            : Uraian tentang maksud pertemuan oleh Ketua Koperasi.

f.       Persiapan para angota untuk menghadiri Rapat Anggota.  Dalam anggaran dasar koperasi dapat diadakan ketentuan bahwa untuk koperasi yang jumlah anggotanya 1000 keatas, korum rapat ialah 10% dari jumlah anggota. dalam kesempatan serupa dibicarakan mengenai bahan-bahan anggota rapat yang disampaikan oleh pengurus kepada anggota dengan tujuan anggota siap untuk menyampaikan pendapatnya.
g.      Tata Cara menghadiri Rapat Anggota Koperasi-Koperasi yang mempunyai anggota yang tidak terlalu besar jumlahnya. Ada kalanya bahwa pada waktu yang ditentukan belum juga tercapai atau terpenuhi korum menurut anggaran dasar pengurus biasanya menempuh kebijaksanaan untuk menunda sampai satu jam paling lama 7 hari namun jika masih belum tercapai rapat dilanjutkan tanpa korum yang berati rapat anggota dapat dimuali tanpa mengindahkan jumlah anggota yang hadir asal sudah tiba saatnya sebagai ditetapkan di dalam surat panggilan (undangan).
h.      Pembentukan komisi-komisi dalam Rapat Anggota. komisi-komisi dimaksud dapat mencakup berbagai masalah penting sehingga terdiri dari umpamanya :
-          Komisi mengenai kebijakan pengurus
-          Komisi mengenai perusahaan koperasi
-          Komisi mengenai Neraca dan perhitungan rugi-laba
-          Komisi menyusun Anggaran Belanja dan Pendapatan tahun buku yang akan datang
Pembentukan komisi dilakukan atas persetujuan rapat anggota dan biasanya disusun setelah pengurus memberi laporan pertanggung jawaban dan menguraikan Neraca serta perhitungan rugi-laba. Hasil rapat komisi dibawa lagi kedalam Rapat Anggota (pleno) untuk pengesahan.
i.        Notulen Rapat Anggota (Risalah atau Berita Acara)
Notulen rapat berisikan keputusan yang diambil dalam rapat, pembentukan komisi-komisi dan nama para anggota serta ketua dan penulis komisi, dan keputusan yang dihasilkan komisi dan harus ditandatangani oleh ketua dan penulis rapat. Dalam rapat anggota berikutnya notulen harus disahkan sebelum dimulainya rapat.


Pertanyaan –pertanyaan

1.      Apa saja yang menjadi wewenang Rapat Anggota Koperasi?
Jawab  :          
1)      Menetapkan Anggaran Dasar Koperasi.
2)      Menetapkan kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan-keputusan koperasi yang lebih atas.
3)      Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus, Badan Pemeriksa dan dewan penasehat.
4)      Menetapkan rencana kerja, Anggaran Belanja, Pengesahan Neraca dan Kebijaksanaan Pengurus dalam bidang organisasi dan perusahaan.


2.      Sebutkan siapa yang hadir pada Rapat Anggota?
Jawab :
1)      Para anggota yang telah terdaftar namanya didalam Buku Daftar Anggota.
2)      Pengurus Koperasi, Badan Pemeriksa dan Penasehat (jika ada), yang masing-masing manunaikan tugasnya didalam Rapat Anggota tersebut.
3)      Pejabat Koperasi (Pemerintah)
4)      Para petinjau

3.      Siapakah yang memanggil / mengundang Rapat Anggota?
Jawab  :
Pengurus sendiri yang berkewajiban mengadakan dan memanggil Rapat Anggota tersebut. Selain pengurus koperasi, maka Pejabat Koperasi/Direktorat Jendral Koperasi juga berwenang memanggil Rapat Anggota Koperasi.

4.      Apa sebabnya, Pejabat Koperasi (pemerintah) jika perlu, dapat memangil Rapat Anggota?
Jawab  :
1)      Pengurus koperasi sendiri tidak mampu atau tidak bersedia mengadakan Rapat tersebut.
2)      Pengurus Koperasi sudah tidak lagi berada ditempat dan tidak diketahui dimana berada, sehingga pemanggilan rapat tidak mungkin terlaksana.

5.      Siapakah yang berhak suara dalam Rapat Koperasi?
Jawab :
Yang berhak suara dalam Rapat Koperasi ialah para anggota sendiri, para peninjau dan Anggota Badan Pengurus dan Badan Pemeriksa masing-masing menurut acara yang ditetapkan dalam Rapat Anggota yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya sebagai alat perlengkapan organisasi.

6.      Bagaimana caranya mengambil suatu keputusan dalam Rapat Koperasi?
Jawab  :
Keputusan Rapat Anggota sejauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

7.      Apakah yang dimaksud dengan korum Rapat Anggota?
Jawab  :
Korum rapar anggota ialah jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat, majelis, dan sebagainya (biasanya lebih dari separuh jumlah anggota) agar dapat mengesahkan suatu keputusan.

8.      Bahan-bahan apa yang harus dipersiapkan pengurus untuk Rapat Anggota?
Jawab  :
1)      Menetapkan tanggal diadakannya rapat
2)      Menyusun neraca dan perhitungan rugi-laba yang bersangkutan dari koperasi
3)      Menyusun laporan pengurus yang berisikan perjalanan koperasi selama tahun buku yang lampau
4)      Menyampaikan hasil pemeriksaan dan jika ada dari pejabat koperasi
5)      Menyusun acara rapat anggota dan peraturan tata tertib rapat
6)      Pembentukan komisi-komisi rapat
7)      Notulen Rapat Anggota (Risalah atauBerita Acara)

9.      Kenapa bahan-bahan tersebut sebaiknya sudah diterima para anggota jauh-jauh sebelum diadakan Rapat Anggota?
Jawab  :
Agar adanya persiapan para anggota untuk menghadiri rapat tersebut.

10.  Apakah sebabnya diperlukan pembentukan kelompok-kelompok anggota pada koperasi yang jumlah anggotanya besar?
Jawab :
Untuk rapat anggota yang jumlah anggotanya besar perlu diatur mengenai tata cara kehadiran anggota rapat sehingga memungkinkan untuk dimulainya rapat dengan mencapai korum yang sah. Untuk mengatur kehadiran jumlah ini, maka diantara anggota koperasi dibentuk sebuah kelompok yang nantinya dapat mengkoordinir anggota rapat untuk menghadiri rapat. Jumlah tersebut dapat ditambah dengan beberapa cadangan untuk menjaga kemungkinan anggota yang terpilih hadir adayang berhalangan, sehingga korum 10% akan tercapai.

11.  Di dalam Rapat Anggota dimana timbul banyak permasalahan yang sulit diselesaikan dalam rapat yang dihadiri jumlah anggota yang besar, dapat dibentuk komisi-komisi tersebut dan apa pula tuganya? Jelaskan!
Jawab  :
-          Komisi mengenai kebijakan pengurus
-          Komisi mengenai perusahaan koperasi
-          Komisi mengenai Neraca dan perhitungan rugi-laba
-          Komisi menyusun Anggaran Belanja dan Pendapatan tahun buku yang akan datang

12.  Terangkan apa yang dimaksud dengan Notulen Rapat Anggota?
Jawab :
Notulen rapat anggota adalah naskah dinas yang membuat catatan jalannya acara (kegiatan) mulai dari pembukuan, pembahasan masalah, sampai dengan pengambilan keputusan  serta penutupan dalam sebuah Rapat Anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar